Kalau kamu perhatiin, belakangan ini jagat maya Indonesia lagi panas dingin. Bukan karena gosip artis, tapi karena Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang baru saja diteken. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah resmi akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Kebijakan ini bukan cuma isapan jempol. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara pelopor (non-Barat) yang berani ambil langkah ekstrem ini demi memutus rantai "darurat digital" pada generasi muda. Mengapa Angka 16? Dan Kenapa Sekarang? Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena ancaman di ruang digital sudah masuk level mengkhawatirkan. Ada empat "monster" utama yang ingin diperangi pemerintah: Paparan Pornografi: Akses yang terlalu mudah bagi anak-anak. Cyberbullying: Kasus perundungan online yang makin tinggi di kalangan remaja. Penipuan Online: Anak-anak sering jadi target empuk skema penipuan digi...